Polres Semarang_Polda Jateng.
Diduga gagal menyalip kendaran yang ada di depannya, sebuah minibus Suzuki Karimun menabarak bagian belakang kendaraan yang hendak di dahuluinya. Kejadian kecelakaan ini terjadi Senin 4 November 2024 di jalur tol Ungaran Solo KM 445+200 Jalur A, Masuk wilayah Ds. Delik Kec. Tuntang Kab. Semarang.

“1 Orang meninggal dunia dalam kejadian ini, dan sudah ditangani oleh unit Gakkum Sat Lantas Polres Semarang. Info dari Pak Kasat Lantas, mobil sekiranya menuju ke arah Jogjakarta dari arah Semarang.” Ungkap Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W, SH. SIK. MH., dalam keterangannya.

Disisi lain Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani STK. SIK. CPHR., didampingi Kanit Gakkum Ipda Handriani SE. MH., menyampaikan kronologi kejadiannya. Dimana mobil Suzuki Karimun dengan Nopol W 1088 RI yang dikemudikan Hanifel Oktario (41 Th) Warga Kab. Boyolali berjalan dengan kecepatan tinggi, sesampainya di lokasi kejadian hendak menyalip truk Hino BE 8314 PY yang dikemudikan Aris (35 Th) warga Lampung Timur bermuatan pakan ternak, namun karena diduga Over Speed mobil Suzuki Karimun menabrak bagian belakang kanan truk tersebut.

“Kedua kendaraan sama sama berjalan di lajur lambat, karena diduga Over Speed dan jarak terlalu dekat saat berpindah lajur ke lajur kanan/lajur cepat, pengemudi tidak bisa menguasai kendaraan sehinghgga menabrak bagian belakang kanan truk.” Jelasnya.

Mobil Suzuki Karimun sendiri setelah menabrak bagian belakang kanan truk, sempat terpelanting sejauh kurang lebih 10 Meter kebagian kanan hingga menabrak pembatas Tol. Mobil tersebut berisi 5 orang penumpang, dimana 2 diantara adalah anak anak.

“Mobil tersebut berisi satu keluarga, dan yang menjadi korban merupakan istri pengemudi yang duduk di bagian kiri depan. Sedangkan Ibu mertua pengemudi beserta anak anak korban yang masing masing berusia 6 dan 3 Tahun duduk dibagian belakang, atau baris kedua. Saat ini para korban selamat maupun luka luka, mendapat perawatan pihak RSUD Kota Salatiga” Tambah AKP Lingga.

Di kesempatan lain dan menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Kombes Pol. Artanto SIK. M.Si., menyampaikan Imbauan, dimana para pengguna jalan khususnya Jalan bebas hambatan atau Tol untuk memperhatikan batas kecepatan. “Kondisi jalan bebas hambatan atau tol yang memungkinkan pengguna jalan untuk Over Speed, membuat para pengemudi sering terlena akan kecepataan kendaraan yang dikendarainya. Oleh sebab itu, kami imbau untuk menjaga batas kecepatan. Serta memastikan jarak aman dengan kendaraan yang ada di depannya, terlebih dalam hal hendak mendahului kendaraan di depannya dengan tetap memastikan sisi kanan melalui kaca spion, apakah sudah aman untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya.” Imbuhnya.
Jk_Zed.

By admin